
September 1, 2023
Usaha menengah adalah entitas ekonomi yang bersifat mandiri dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Menurut undang-undang tersebut, usaha menengah memiliki aset dalam kisaran antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Selain itu, usaha dengan kriteria ini memiliki pendapatan tahunan yang berkisar dari Rp2,5 hingga Rp50 miliar....