Beberapa perilaku konsumen mengalami perubahan di masa pandemi. Pada tanggal 17 November lalu, kata “Wuhan” bertengger di trending topic berbagai dunia maya. Ternyata, di tanggal yang sama tepatnya tahun 2019 lalu, sebuah virus tipe baru pertama kali dilaporkan. Berdasarkan investigasi oleh sebuah media Hong Kong South China Morning Post yang mengutip data pemerintah, virus yang bernama SARSCoV2 ini menginfeksi seorang warga berumur 55 tahun di Wuhan, Provinsi Hubei, China.
Kini, virus yang menyebabkan pandemi COVID-19 tersebut telah mengubah banyak kehidupan dunia. Di Indonesia misalnya, perubahan yang terjadi diperkuat karena munculnya berbagai peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya memutus penyebaran virus. Salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang lebih kita kenal dengan PSBB.
Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini bermaksud untuk membatasi sejumlah kegiatan atau aktivitas masyarakat pada suatu wilayah yang terinfeksi oleh COVID-19. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan bahwa pembatasan tersebut meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pada akhirnya, aktivitas keseharian masyarakat pun ikut terpengaruh karena adanya pemberlakuan peraturan tersebut. Mereka yang biasanya beraktivitas di luar rumah mau tidak mau harus beraktivitas #dirumahaja. Para pekerja kantoran yang sehari-harinya bekerja di gedung, kini juga harus terbiasa dengan bekerja dari rumah atau #workfromhome. Semua dilakukan serba dari rumah.
Masyarakat pun harus bisa beradaptasi dengan situasi baru yang akhirnya menimbulkan perubahan perilaku konsumen. Berbagai penelitian dilakukan guna melihat perilaku yang sekiranya telah berubah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun menemukan bahwa aktivitas belanja online naik 400 persen selama pandemi. Akibatnya, aktivitas transaksi digital ikut mengalami kenaikan. Bank Indonesia (BI) mencatat, transaksi digital meningkat sebesar 37,8 persen secara tahunan yang mana transaksi ini mencakup transaksi digital banking dan transfer. Di sisi lain, penggunaan uang elektronik juga mengalami peningkatan sebesar 24,42 persen (yoy).
Selain itu, konsumsi hiburan masyarakat juga ikut berubah semenjak kebijakan #dirumahaja diterapkan. Hiburan dari konten video on demand (VOD) menjadi salah satu yang digemari masyarakat sekarang ini. Menurut Laporan Media Partners Asia dengan judul “Southeast Asia Online Video Consumer Insight & Analytics: A Definitive Study” yang dikutip dari Koran Tempo, konsumsi siaran video di beragam platform VoD di Indonesia, Malaysia, Filipina dan Singapura terjadi kenaikan. Rata-rata konsumsi mingguan tumbuh 60 persen di mana naik dari 36,4 miliar menit pada 20 Januari menjadi 58 miliar menit pada 11 April.
Virus corona yang diduga dapat dengan mudah menyerang kondisi tubuh yang tidak fit membuat masyarakat lebih peduli terhadap kesehatannya. Hal ini pun menyebabkan konsumsi produk kesehatan meningkat. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, kebutuhan untuk alat kesehatan seperti obat, vitamin dan sanitasi, mengalami kenaikan. Sebanyak 73,28 responden mengaku pengeluarannya berubah dengan mengonsumsi alat kesehatan sebagai kebutuhan sehari-hari mereka.
Itu lah beberapa perubahan perilaku konsumen yang terlihat di Indonesia. Bagi pelaku bisnis, akan ada banyak adaptasi dan inovasi yang perlu dilakukan untuk menyesuaikan perilaku konsumen saat ini. Bahkan, perubahan perilaku ini juga bisa dijadikan kesempatan dan peluang baru untuk mengembangkan bisnis lebih besar lagi.
Photo by Macau Photo Agency on Unsplash