Industri Bisa Dapat Potongan Pajak 3 Kali Lipat dari Biaya Riset, Begini Cara dan Syaratnya

Pemerintah Indonesia terus mendorong inovasi di sektor industri lewat insentif fiskal yang sangat menarik: super tax deduction. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan mengklaim potongan pajak hingga 300% dari biaya riset dan pengembangan (R&D) yang dikeluarkan.

Insentif ini bukan hanya solusi penghematan pajak, tapi juga menjadi cara konkret untuk memperkuat ekosistem inovasi nasional, mempercepat alih teknologi, dan mendukung kolaborasi antara industri, kampus, dan lembaga riset.

Apa Itu Super Tax Deduction?

Sebelum membahas lebih dalam, mari kita pahami maknanya terlebih dahulu.
Super tax deduction adalah fasilitas pengurangan penghasilan bruto perusahaan dalam perhitungan pajak hingga 300% dari biaya riset dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.

Contoh: Jika sebuah perusahaan mengeluarkan Rp1 miliar untuk riset, maka dalam pelaporan pajak, perusahaan tersebut bisa mencatat pengurangan bruto hingga Rp3 miliar.

Skema ini bertujuan mendorong perusahaan agar lebih berani berinovasi, bereksperimen, dan menciptakan produk atau teknologi baru yang dapat dikomersialisasikan.

Dasar Hukum yang Mengatur

Insentif ini diatur melalui:

  • PMK No. 153/PMK.010/2020 – Menjadi landasan awal kebijakan super deduction untuk kegiatan litbang.

  • PMK No. 81/2024 – Regulasi terbaru yang memperluas cakupan dan mempertegas pengurangan hingga 300%, berlaku mulai Januari 2025.

 

Siapa yang Bisa Mendapatkan Super Tax Deduction?

Agar tidak salah sasaran, insentif ini diberikan kepada perusahaan yang memenuhi sejumlah syarat:

  1. Melakukan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan di wilayah Indonesia.

  2. Mengajukan proposal riset melalui sistem OSS (Online Single Submission).

  3. Memiliki dan melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

  4. Menyampaikan laporan berkala kegiatan dan hasil riset ke DJP dan kementerian teknis.

  5. Melibatkan mitra litbang (opsional), seperti universitas, lembaga penelitian, atau konsultan riset.

 

Bidang Industri yang Berpotensi Mendapatkan Super Tax Deduction

Berikut adalah daftar sektor industri yang secara resmi berpotensi menerima insentif super tax deduction atas biaya riset dan pengembangan, seperti dirinci dalam kebijakan terkini:

🥦 Sektor Pangan

  1. Perkebunan & pengolahan sayur-sayuran

  2. Pertanian & pengolahan jagung

  3. Perkebunan & pengolahan buah-buahan

  4. Pembuatan produk makanan lainnya

  5. Pengolahan & pengawetan daging

  6. Pengolahan minuman

  7. Pembuatan pemanis

  8. Pembuatan bumbu-bumbuan & produk masak lainnya

🚗 Alat Transportasi

  1. Kendaraan listrik dan/atau komponennya

👟 Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka

  1. Plastik film kemasan pengganti multilayer plastik

  2. Technical textile

⚗️ Kimia Dasar Migas & Batubara

  1. Resin sintetik dan bahan plastik

  2. Barang kimia lainnya

  3. Gasifikasi batubara

  4. Kimia organik

  5. Pestisida

  6. Petrokimia

  7. Pupuk

🔩 Logam Dasar & Bahan Galian Bukan Logam

  1. Logam dasar bukan besi

  2. Fly ash bottom ash

  3. Logam mulia, logam tanah jarang (rare earth), dan bahan baku nuklir

  4. Besi dan baja dasar

  5. Bahan galian non logam

Energi

  1. Baterai

  2. Energi baru dan terbarukan

  3. Pembangkitan tenaga listrik

  4. Pengolahan limbah untuk energi

  5. Enhanced Oil Recovery (EOR)

💊 Farmasi, Kosmetik, & Alat Kesehatan

  1. Obat tradisional

  2. Farmasi untuk manusia

  3. Bahan farmasi

  4. Alat kesehatan dan laboratorium

  5. Kosmetik

🌴 Agroindustri

  1. Perkebunan dan/Pengolahan Tebu

  2. Perkebunan dan/Pengolahan Kelapa Sawit

  3. Oleokimia

  4. Pulp dan/atau Kertas

Daftar ini menunjukkan bahwa insentif tidak hanya berlaku bagi industri besar, tetapi juga sektor strategis yang berorientasi pada hilirisasi, energi bersih, dan kesehatan masyarakat.

Bagaimana Cara Mengajukannya?

Langkah-langkah untuk mendapatkan super tax deduction secara legal dan terstruktur menurut penjelasan Ibu Sri Mulyani pada Konvensi Sains dan Teknologi Indonesia (KSTI) 2025 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Dago, Bandung, Jawa Barat pada Kamis 7 Agustus 2025, adalah sebagai berikut:

Susun proposal riset, termasuk rencana kegiatan, anggaran, dan hasil yang ditargetkan.

  1. Ajukan melalui OSS dan dapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

  2. Laksanakan kegiatan litbang secara internal atau kolaboratif.

  3. Laporkan kegiatan secara berkala ke DJP dan kementerian teknis.

  4. Klaim pengurangan dalam pelaporan SPT tahunan. Jika hasilnya berupa paten atau komersialisasi, Anda bisa mengklaim hingga 300%.

 

Kenapa Ini Relevan untuk Bisnis dan Sigma Research?

Dengan biaya riset yang bisa dikonversi jadi penghematan pajak, perusahaan tak lagi melihat litbang sebagai beban, melainkan sebagai investasi strategis.
Sigma Research Indonesia mendorong pelaku industri untuk mengintegrasikan riset pasar, riset sosial, dan pengembangan berbasis data dalam upaya memperkuat bisnis sekaligus memanfaatkan insentif fiskal ini.

Ringkasan & Kesimpulan dari Sigma Research

Q: Apa itu super tax deduction?
A: Insentif pajak yang memungkinkan perusahaan mengklaim pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari biaya riset dan pengembangan (R&D).

Q: Bidang industri apa saja yang bisa dapat insentif ini?
A: Sektor pangan, transportasi, tekstil, kimia, logam, energi, farmasi, dan agroindustri—dengan fokus pada pengembangan dan hilirisasi.

Q: Bagaimana cara klaim super tax deduction?
A: Ajukan proposal melalui OSS, dapatkan Surat Keterangan Fiskal, lakukan riset, dan klaim saat pelaporan pajak tahunan.

Nah, ingin tahu bagaimana riset bisa menghasilkan potongan pajak dan keunggulan pasar sekaligus?
Hubungi tim Sigma Research Indonesia melalui WhatsApp +6281190033586 atau kunjungi sigmaresearch.co.id untuk diskusi lebih lanjut.

Our Free Reports

Our Premium Reports

Most Recent Posts

  • All Post
  • Bisnis Indonesia
  • Business & Management Consulting
  • Business Consulting
  • Development
  • Investment
  • Kabar Terkini
  • Keuangan dan Finansial
  • Konsultan Riset
  • Management Consulting
  • Marketing
  • MBS
  • Mystery Shopping
  • Research indonesia
  • Riset Indonesia
  • Riset Pasar
  • Strategies
  • Trend Bisnis
  • Trend teknologi dan platform digital
    •   Back
    • Market Research
    • Agency Market Research