Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan di DJP untuk Peningkatan Pelayanan Pajak di Indonesia

Kemajuan pembangunan yang berkelanjutan merupakan harapan setiap orang. Manfaat dari pembangunan ini membuka peluang bagi generasi di masa mendatang untuk terus berkembang bersama komunitas global. Sebagai warga negara yang baik, tentu kita ingin mengambil peran dalam pembangunan tersebut. Salah satu hal yang dapat dilakukan warga untuk berkontribusi dalam pembangunan adalah dengan taat membayar pajak. Pajak merupakan sumber sumber penerimaan negara yang dikumpulkan dari warga untuk dikelola demi kesejahteraan rakyat. Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan pedoman segala peraturan. 

Setiap tahun, Wajib Pajak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan digunakan sebagai acuan untuk penghitungan dan/atau pembayaran pajak. SPT dilaporkan paling lambat setiap 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Meskipun pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan setiap satu tahun sekali, sejatinya pajak tanpa kita sadari sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya saat berbelanja kebutuhan di minimarket dan makan di restoran cepat saji, kita diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga barang/jasa yang kita terima.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merupakan agensi Pemerintah yang bertugas melaksanakan teknik perpajakan. Selain menghimpun pajak dari warga negara, DJP juga melakukan berbagai kampanye dan pelayanan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pajak bagi pembangunan. Sigma Research Indonesia pada tahun 2020 menjadi rekan DJP untuk menyelenggarakan riset Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan di Direktorat Jenderal Pajak. Tujuan survei ini adalah untuk mengukur indikator kerja utama dan memberi rekomendasi bagi untuk penyusunan kebijakan DJP terutama yang berkaitan dengan pelayanan, penyuluhan, dan kehumasan. Responden yang terlibat dalam survei tahun 2020 ini mencapai 45.169 wajib pajak yang berasal dari 352 kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Sebanyak 48,1% responden adalah wajib pajak badan pusat, sedangkan 5,5% lainnya adalah wajib pajak badan cabang. Adapun, wajib pajak orang pribadi yang disurvei mencapai 46,6% dari total responden. 

Indeks Kepuasan Pelayanan yang diraih DJP dalam survei tahun 2020 ini berada pada angka 3,40 dari skala 4,00 atau turun 0,02% dari peroleh tahun sebelumnya. Meskipun mengalami penurunan, indeks kepuasan pelayanan DJP ini masih dalam predikat “Puas”. Pun demikian, DJP perlu melakukan evaluasi guna meningkatkan kembali pelayanan yang baik bagi publik. Kepuasan pelanggan adalah ukuran yang menentukan seberapa baik sebuah produk atau layanan memenuhi harapan pelanggan. Hal ini menjadi salah satu indikator yang penting untuk memperoleh loyalitas pelanggan. 

Sigma Research Indonesia sebagai konsultan riset memiliki solusi bagi Anda yang ingin mengetahui tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan jasa atau bisnis Anda. Riset pasar ini bisa membantu bisnis Anda untuk menghasilkan informasi tentang pandangan konsumen dan besarnya pasar potensial suatu produk atau jasa sesuai target pasar. Informasi ini nantinya sangat berguna untuk menentukan strategi pemasaran agar bisnis dapat memperoleh profit yang lebih tinggi.